Pada tataran operasional pada setiap bank syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang fungsinya ada dua, pertama fungsi pengawasan syariah dan kedua fungsi advisory (penasihat) ketika bank dihadapkan pada pertanyaan mengenai apakah suatu aktivitasnya sesuai syariah apa tidak, serta dalam proses melakukan pengembangan
Jawab: Prosedur pendirian Bank Umum Syariah tertuang dalam Pasa13 dan Pasal 4 PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha ' Berdasarkan Prinsip Syariah, yang intinya menyatakan bahwa: Pasal3: Bank hanya dapat didirikan dengan izin Bank Indonesia melalui dua tahap, yakni persetujuan prinsip sebagai persetujuan untuk
bank syariah. Prinsip perbankan syariah secara tegas dinyatakan dalam UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perbankan syariah sebagai bagian dari industri perbankan nasional memiliki peran yang tidak berbeda dengan bank konvensional lainnya. Namun dalam hal sistem operasional, bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Bank
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat-Nya. kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah tentang “Sistem Operasional Perbankan Syariah”.Kami menyadari bahwa. dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan memerlukan banyak.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.
pertanyaan tentang sistem operasional bank syariah